-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

Seperti Apa Parkir Liar, Kenapa Disebut Liar, Siapa yang Pertama Menyebut Liar?

Foto : Ilustrasi 

Banyumas, 12 April 2025 -  Parkir liar adalah praktik parkir kendaraan di tempat-tempat yang tidak resmi atau tidak diizinkan untuk parkir, seperti di pinggir jalan yang tidak memiliki rambu parkir, di trotoar, di jalur hijau, atau di area lain yang tidak dirancang untuk parkir. 

Istilah "liar" digunakan karena parkir tersebut tidak diatur atau diawasi oleh pihak berwenang, sehingga dapat menyebabkan masalah seperti:


1. Kemacetan lalu lintas

2. Gangguan pejalan kaki

3. Kerusakan fasilitas umum

4. Risiko kecelakaan


Parkir liar sering kali dianggap sebagai pelanggaran aturan lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi atau denda. Oleh karena itu, penting untuk memarkir kendaraan di tempat-tempat yang resmi dan diizinkan untuk parkir.


Parkir liar disebut demikian karena:


1. *Tidak ada izin resmi*: Parkir dilakukan di tempat yang tidak memiliki izin atau fasilitas parkir resmi.

2. *Tidak diatur*: Parkir tidak diatur oleh pihak berwenang, sehingga tidak ada kontrol atas kegiatan parkir tersebut.

3. *Melanggar aturan*: Parkir liar sering kali melanggar aturan lalu lintas atau peraturan setempat.


Istilah "liar" menggambarkan sifat tidak terkendali dan tidak resmi dari praktik parkir tersebut.


Sulit untuk menentukan siapa yang pertama kali menyebut istilah "parkir liar" karena istilah ini kemungkinan berkembang secara alami dalam bahasa sehari-hari. 

Namun, istilah ini kemungkinan digunakan oleh pihak berwenang, seperti polisi lalu lintas atau Dinas Perhubungan, untuk menggambarkan praktik parkir yang tidak resmi dan melanggar aturan.

 Istilah ini kemudian digunakan secara luas dalam masyarakat untuk menggambarkan praktik parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

0

Posting Komentar