Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar kegiatan bertajuk “Public Campaign Anti Gratifikasi dan Layanan Hukum pada Pengadilan Negeri Purwokerto”
Purwokerto, 14 April 2025 — Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar kegiatan bertajuk “Public Campaign Anti Gratifikasi dan Layanan Hukum pada Pengadilan Negeri Purwokerto” di Pendopo Si Panji, Purwokerto, pada Senin (14/4). Acara ini dihadiri oleh para Lurah dan Kepala Desa di wilayah hukum PN Purwokerto, serta praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH.
Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulata Sembiring, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan pengadilan kepada masyarakat serta menghapus rasa sungkan atau ragu yang masih dirasakan sebagian warga saat harus berurusan dengan pengadilan.
“Kami ingin pengadilan menjadi rumah bagi masyarakat, tempat yang nyaman dan terbuka dengan pelayanan hukum terbaik dan sesuai kebutuhan mereka,” ujar Eddy.
Dalam acara ini, para Lurah dan Kepala Desa mendapat penjelasan mengenai sejumlah program unggulan PN Purwokerto. Salah satunya adalah program prodeo, yaitu fasilitas pengajuan perkara secara gratis bagi masyarakat yang kurang mampu dan memenuhi syarat tertentu.
Eddy juga menjelaskan bahwa pengadilan kini menerapkan prosedur yang lebih cepat dan transparan, seperti dalam pengurusan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, yang biayanya hanya Rp 10.000, tanpa pungutan liar (pungli).
“Kami pastikan seluruh layanan mengikuti standar operasional yang jelas dan tidak dipersulit. Pengadilan harus memberikan keadilan dan kemudahan, bukan menjadi sumber ketakutan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, menuturkan bahwa kegiatan ini mencakup empat fokus utama, salah satunya adalah kampanye publik kepada Lurah dan Kepala Desa.
Agus mengungkapkan bahwa kini masyarakat tidak perlu datang langsung ke pengadilan untuk mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana. Dokumen tersebut sudah dapat diunduh secara daring melalui aplikasi, yang mempermudah akses layanan hukum.
“Ini merupakan bagian dari digitalisasi pelayanan publik yang efisien dan mengurangi beban masyarakat,” jelas Agus.
Selain itu, Agus juga menjelaskan sistem baru dalam pengiriman surat panggilan sidang yang kini dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Pos. Tujuannya adalah memastikan dokumen sampai tepat waktu dan tidak lagi melibatkan aparatur desa secara langsung.
Menanggapi upaya ini, Lurah Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Anggoro Hening, menyambut baik langkah PN Purwokerto. Ia menilai pendekatan persuasif dan edukatif ini sangat dibutuhkan masyarakat.
“Kami berharap pendekatan seperti Restorative Justice bisa diperluas, agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara kekeluargaan tanpa harus ke pengadilan. Ini akan memperkuat rasa keadilan dan kedamaian di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan tercipta hubungan yang lebih erat antara pengadilan dan masyarakat. Pengadilan Negeri Purwokerto ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki akses terhadap keadilan yang mudah, cepat, dan bebas dari pungutan tidak resmi.
Posting Komentar