-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

Hanya Melintas di Kawasan Stasiun Purwokerto Kena Tarif Rp 4.000, Bupati Banyumas: Akan Komunikasikan dengan PT KAI Daop 5

(Foto: Dokumen Daop 5) 


Lingkar Keadilan,  BANYUMAS - Sejumlah warga mengeluhkan kebijakan tarif yang dikenakan kepada kendaraan yang hanya melintas atau menurunkan penumpang di kawasan Stasiun Purwokerto. Mereka harus membayar sebesar Rp 4.000 meskipun tidak parkir atau berhenti lama di area tersebut.

Robbi, warga Purwokerto, mengaku heran dengan adanya pungutan tersebut. 

"Saya hanya menurunkan keluarga yang akan naik kereta, belum sampai lima menit sudah diminta bayar Rp 4.000. Di kota-kota besar seperti Jakarta saja, tarif parkir dihitung setelah beberapa menit, kalau hanya melintas tidak dikenakan biaya," keluhnya, Kamis (4/4/2025).

Keluhan serupa disampaikan Amir, warga lainnya. "Saya kira cuma parkir yang bayar. Ternyata lewat saja, atau cuma drop off penumpang, juga harus bayar. Ini sangat memberatkan dan tidak masuk akal," ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, pengamat kebijakan publik Eddy Wahono menyayangkan kebijakan itu. Menurutnya, stasiun semestinya menyediakan tarif khusus untuk menurunkan dan menjemput penumpang tanpa harus dikenakan tarif bila waktunya tidak lebih dari 5 menit, guna menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Atau menyediakan jalur khusus untuk hanya drop off.

"Kalau semua kendaraan yang hanya drop off penumpang dikenakan tarif, maka masyarakat akan memilih berhenti di jalan raya, dan ini tentu bisa mengganggu lalu lintas di depan stasiun. Harus ada solusi dari pengelola stasiun," jelas Eddy.

Menanggapi polemik ini, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyatakan akan segera berkomunikasi dengan pihak PT KAI Daop 5 Purwokerto untuk membahas solusi terbaik.

"Kami akan segera menjalin komunikasi dengan pihak terkait, dalam hal ini PT KAI, agar ada evaluasi terhadap kebijakan tarif tersebut. Prinsipnya, pelayanan publik harus memberi kemudahan, bukan mempersulit," tegas Sadewo.

Menanggapi keluhan masyarakat mengenai tarif parkir melintas Rp 4.000 di Stasiun Purwokerto, PT Reska Multi Usaha (RMU) atau KAI Service memberikan klarifikasi resmi melalui Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro.

Dalam keterangannya, Krisbiyantoro menjelaskan bahwa tarif parkir yang diterapkan telah melalui survei perbandingan dengan sejumlah tempat parkir di wilayah Banyumas.

Hasilnya, sistem dan besaran tarif dinilai telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku di Kabupaten Banyumas.

“KAI Service telah melakukan survei ke tempat-tempat lain di wilayah Banyumas, dan penerapan sistem parkir di Stasiun Purwokerto sama serta sesuai dengan Perda yang berlaku,” terang Krisbiyantoro, Sabtu (05/04/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pihak PT RMU sangat memperhatikan setiap keluhan dari masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan, setelah masa angkutan Lebaran 2025, pihaknya berencana untuk mengadakan pertemuan dengan Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono guna membahas lebih lanjut persoalan tarif parkir tersebut.

Melalui Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, disampaikan bahwa pihaknya telah melakukan survei ke sejumlah titik parkir di wilayah Banyumas untuk memastikan kesesuaian tarif. Ia juga menegaskan, keluhan masyarakat menjadi perhatian serius pihak pengelola.

“Setelah masa Angleb (Angkutan Lebaran), akan ada agenda pertemuan dengan Bupati,” ujar Krisbiyantoro, Sabtu (05/04/2025).

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang dialog untuk menemukan solusi terbaik, khususnya terkait pungutan tarif parkir bagi kendaraan drop-off yang hanya menurunkan penumpang dalam waktu singkat namun tetap dikenai tarif Rp 4.000.

Posting Komentar

Posting Komentar