(Foto: Humas Polresta Banyumas).
Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Unit Reskrim Polsek Jatilawang bersama Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan berhasil menangkap residivis berinisial AEP (37), seorang laki laki warga Kecamatan Jatilawang, Senin (21/4/2025).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Kamis (10/4/2025) sekira pukul 06.00 wib, korban Okta (45) warga Desa Tunjung Kecamatan Jatilawang keluar rumah dan melihat sepeda motor yang sebelumnya diparkir disamping rumah sudah tidak ada, korban berusaha mencari namun tidak ditemukan.
"AEP mengambil sepeda motor Honda Supra Fit 125 warna hitam milik korban yang diparkir disamping rumah dengan cara mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan raya, selanjutnya tersangka membongkar tempat kunci dan mencabut kabel kunci, lalu kabel tersebut dikonsletingkan sehingga mesin sepeda motor bisa dihidupkan", terang Kasat Reskrim.
Petugas menangkap AEP dirumahnya berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/01/ IV /2025/SPKT/POLSEK JATILAWANG/POLRESTA BANYUMAS/ POLDA JAWA TENGAH, tanggal 21 April 2025, setelah sebelumnya pada hari Sabtu (19/4/2025) petugas mendapatkan informasi dari pembeli sepeda motor milik korban yang diambil oleh tersangka.
Tersangka AEP berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Honda Supra Fit 125, warna hitam biru seharga Rp. 4.000.000,- dan 1 (satu) buah hp diamankan guna proses hukum lebih lanjut. AEP dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Posting Komentar