Foto; Humas Polresta Banyumas
Lingkar Keaddilan, BANYUMAS - Sat Resnarkoba Polresta Banyumas meringkus tersangka pelaku Tindak Pidana Undang Undang Kesehatan dan mengamankan dua orang laki laki yang diduga berperan sebagai pengedar.
"AIMS (23) warga Kecamatan Purwokerto Barat diamankan pada hari Senin (10/3/25) sekira pukul 16.30 wib di sebuah rumah beralamat di Jl. Veteran Gang Muria Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnaekoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti 100 butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, 4 buah plastik klip transparan berisi 10 (sepuluh) butir obat warna kuning bertuliskan mf total 40 (empat puluh) butir, uang tunai sejumlah Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan 1 buah handphone merk VIVO Y81 warna hitam yang diakui milik AIMS.
Dari pengakuannya, pelaku telah menjual masing masing 5 butir kepada dua orang dan memperoleh barang tersebut dari FF.
"Setelah dilakulan pengembangan, petugas Sat Resnarkoba berhasil mngamankan FF (25) warga Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal berikut barang bukti 345 butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dan 1 buah handphone Samsung A51 warna hitam", tutur Kompol Willy.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Subsidair Pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).
Posting Komentar