-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

Sat Reskrim Polresta Banyumas Bekuk Pelaku Curat Pembobol Alfamart

Foto: Humas Polres PurbaIingga


Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan dua laki laki berinisial PR (44) warga Kecamatan Tambak dan WSN (38) warga Kecamatan Rawalo, Selasa (4/3/2025). 

Kedua pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di Alfamart ikut Desa Karangpetir, RT. 01/ 01, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas pada hari Kamis (2/2/25) sekitar pukul 00.30 wib dengan modus masuk kedalam Alfamart dengan cara naik ke atas genteng lalu membuka genteng dan menjebol plafon, kemudian pelaku masuk ke dalam Alfamart dan mengambil barang barang yang ada. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi ungkap bermula pada hari Senin (3/3/25) sekira pukul 20.00 wib, tim Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku. 

"Kemudian pada hari Selasa (4/3/2025) sekira pukul 01.00 wib tim mengamankan PR di sebuah rumah Desa Sukomulyo Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen. PR merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018. Sedangkan WSN diamankan pada sekira pukul 01.20 wib pada hari yang sama di sebuah kios di Desa Gentawangi Rt 01/01 Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas", ujar Kasat Reskrim. 

Tim mengamankan pula barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dua buah handphone, dua potong jaket hodie, dua potong celana panjang jeans, dua buah karung bulog, satu buah golok dan sarungnya, beberapa macam obat obatan serta beberapa macam kosmetik dan peralatan dari para pelaku. 

"Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman dimana menurut pengakuannya, pelaku juga telah melakukan pencurian di enam Alfamart lain di wilayah hukum Polresta Banyumas", imbuh Kompol Andryansyah. 

Untuk saat ini kedua pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dengan ancaman penjara 7 tahun. 

Posting Komentar

Posting Komentar