-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

Sat Reskrim Polresta Banyumas Bekuk Pelaku Judi Togel

Foto: Dokumen Humas Polresta Banyumas

Lingkar eadilan BANYUMAS - Sat Reskrim Polresta Banyumas melaksanakan ungkap kasus dugaan tindak pidana judi Togel (toto gelap) dan mengamankan dua orang laki laki yang merupakan warga Kecamatan Purwokerto Selatan berinisial TSM (50) dan LF (25), Jumat (28/2/25). 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menerangkan kronologi bermula pada saat hari Kamis (27/2/25) sekira pukul 23.00 wib, anggota Sat Reskrim Polresta Banyumas telah mendapat informasi tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah Jalan Penatusan Kecamatan Purwokerto Timur. 

Berbekal informasi tersebut, Unit Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TSM dan LF yang tertangkap tangan melakukan perjudian jenis togel Hongkong. 

"Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain 1 buah handphone OPPO A3S warna merah, 1 buah handphone Redmi 13C warna hitam, uang tunai sejumlah Rp.410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah), 1 buah kartu ATM BCA, 1 potongan kertas catatan pemasangan nomor dan 1 buah tas selempang warna hitam bertuliskan Young", imbuhnya. 

Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Setiap orang yang melakukan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Posting Komentar

Posting Komentar