-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

Sat Lantas Polresta Banyumas Melarang Penggunaan Klakson Telolet Basuri



 (Foto: Humas Polresta Banyumas)


Untuk kenyamanan bersama, Sat Lantas Polresta Banyumas sampaikan larangan penggunaan klakson telolet basuri. 

Kasubnit Kamsel Sat.Lantas Polresta Banyumas Iptu Octy Widiasih, SH melaksanakan imbauan kepada masyarakat berupa pemasangan banner larangan penggunaan klakson telolet basuri, Senin (17/3/2025) di kompleks Menara Teratai Purwokerto. 

Imbauan larangan penggunaan klakson telolet basuri dipasang di beberapa titik strategis yaitu pintu masuk dan area parkir kendaraan bermotor roda empat Menara Teratai Purwokerto. 

"Dengan dipasangnya papan atau banner larangan penggunaan klakson telolet basuri, pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih diharapkan memahami bahwa penggunaan klakson telolet basuri melanggar UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., M.M.

Diharapkan dengan imbauan larangan penggunaan klakson telolet basuri ini akan menambah kenyamanan pengguna jalan sehingga Kamseltibcarlantas dapat terjaga. 


0

Posting Komentar