PN Purwokerto, OJK dan Dinkominfo sosialisasi pencegahan judol dan pinjol), Selasa (4/3/2025). (Foto: Suprianto)
Lingkar Keadilan BANYUMAS - Pengadilan Negeri Purwokerto bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas menggelar sosialisasi pencegahan judol (judi online) dan pinjaman online (pinjol), Selasa (4/3/2025).
Ketua PN Purwokerto Eddy Daulatta Sembiring S.H., M.H menjelaskan, marak judol dan pinjol yang ada di tengah-tengah masyarakat. Sehingga Pengadilan Negeri Purwokerto memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi dan pencerahan bagi masyarakat khususnya dari dalam seluruh warga pengadilan.
“Kami mulai dari lingkungan internal, warga pengadilan, lalu mengundang elemen masyarakat seperti mahasiswa, media, dan LSM agar edukasi ini bisa menyebar lebih luas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan arahan agar seluruh warga pengadilan tidak terlibat dalam aktivitas judi maupun pinjol ilegal. Jika terbukti terlibat, sanksi etik akan dijatuhkan oleh Badan Pengawasan.
"Lembaga kami Mahkamah Agung juga mengeluarkan arahan agar semua warga pengadilan tidak boleh terlibat dalam kegiatan pinjol maupun judol yang marak di masyarakat", katanya.
Tak hanya kalangan masyarakat, Eddy menegaskan bahwa judolsaat ini sudah masuk dalam tahap darurat. Karena berdasarkan pembinaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng), Mochamad Hatta dan himbauan tegas dari Dirjen Badilum, telah banyak website-website resmi dari instansi kementerian/lembaga pemerintahan yang disisipi oleh tautan perjudian online oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi sebagai tindakan preventif kami berpendapat perlu untuk mengadakan sosialisasi ini dengan menggandeng Diskominfo Pemda Banyumas dan OJK Purwokerto”, jelas Eddy Daulatta Sembiring.
Menyinggung kasus judol dan pinjol yang masuk ke PN Eddy menyatakan beberapa berkas masuk.
"Kasus judol saja kemarin yang ada masuk dan sudah kita putus beberapa waktu yang lalu" imbuhnya.
Judol dan Pinjol dua-duanya bahaya. Judol itu pada akhirnya masyarakat yang rugi mungkin untungnya sebentar di awal. Disetting awal-awal menang dulu pada akhirnya nanti rugi.
Kepala OJK Purwokerto, Haramain Billady, turut mengingatkan dampak buruk dari praktik judi online dan pinjol ilegal.
Ia menjelaskan bahwa keduanya pada akhirnya akan merugikan masyarakat, meskipun pada awalnya mungkin memberikan keuntungan sesaat.
"Judi bisa memberikan keuntungan sementara, tetapi pada akhirnya merugikan. Pinjol apalagi yang ilegal akan merugikan karena biasanya gali lubang tutup lubang, sebaiknya dihindari terutama yang ilegal apalagi nantinya bisa meneror keluarga", katanya.
Di OJK sendiri akhir-akhir ini banyak pengaduan terkait penipuan keuangan yang tadi by phone atau tadi yang tadi PDF by undangan dan sebagainya.
Semenetara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Banyumas, Imam Munsyarif, juga menyatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan patroli digital untuk mencegah penyalahgunaan website dengan domain Banyumas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi SAI Purwokert, H Djoko Susanto SH, mengingatkan pentingnya kepastian hukum bagi korban pinjol yang ingin mengajukan gugatan.
"Beberapa korban pinjol bahkan menjadi sasaran penipuan, di mana rekening mereka dimanfaatkan untuk menampung dana pinjol. Hal ini perlu menjadi perhatian, karena masyarakat berhak mengajukan gugatan apabila menjadi korban," tambahnya.
Melalui kegiatan edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami risiko besar yang ditimbulkan oleh praktik judi dan pinjol ilegal, serta lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan mereka.
Posting Komentar