Lingkar eadilan - BANYUMAS - Setelah sebelumnya berhasil mengamankan SNR, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas kemudian melakukan pengembangan.
Dari pengembangan tersebut, diamankan FP (21) petugas Sat Resnarkoba mengamankan FP saat berada di kamar kos yang beralamat di Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.
"Saat diamankan FP kedapatan Narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau sinte dengan berat 43,37 gram", tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Kompol Willy menambahkan, barang bukti lain yang juga diamankan dari FP adalah 1 buah timbangan digital warna hitam bertuliskan Pocket Scale, 1 buah handphone dan 1unit sepeda motor Honda Beat.
Saat ini FP dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Posting Komentar