Foto: Dokumentasi Djoko Susanto SH
Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Jenazah almarhumah Yetty Purwaningsih, seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, yang meninggal dunia di Peru, gagal dipulangkan Pemerintah Republik Indonesia (RI) yang sebelumnya dijanjikan Menteri Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum keluarga almarhumah, H. Djoko Susanto SH, yang menyatakan bahwa batas waktu pemulangan jenazah yang ditentukan pada 27 Maret 2025 telah terlewati tanpa ada realisasi dari pihak pemerintah.
Menurut Djoko Susanto, masalah utama yang menyebabkan kegagalan ini adalah kesulitan keuangan yang dihadapi oleh keluarga almarhumah.
Keluarga terpaksa menghadapi biaya pemulangan jenazah yang sangat tinggi, yakni sekitar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta. Biaya tersebut menjadi beban berat bagi keluarga yang tidak mampu mengumpulkan dana dalam waktu yang singkat.
"Keluarga sudah berusaha keras mencari dan menggalang dana untuk memulangkan jenazah Yetty. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, dana yang dibutuhkan tidak berhasil terkumpul," ujar Pengacara yang akrab disapa Djoko Kumis itu.
Sementara itu, berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Peru, kegagalan memulangkan jenazah dalam waktu yang telah ditentukan akan menimbulkan konsekuensi, sesuai dengan opsi yang diberikan oleh pihak negara Peru. Namun, saat ini keluarga hanya bisa pasrah dan berharap adanya keadilan serta pertolongan dari Allah SWT.
"Beginilah nasib orang miskin yang meninggal dunia di negara orang, kesulitan biaya untuk memulangkan jenazah menjadi masalah utama," tambah Djoko Kumis dengan nada penuh keprihatinan.
Keluarga almarhumah Yetty Purwaningsih kini hanya bisa menunggu dan berharap ada kebijakan dari pemerintah yang dapat meringankan beban mereka, serta membawa pulang jenazah Yetty untuk dimakamkan di tanah air. Namun, hingga saat ini belum ada solusi yang jelas dari pihak pemerintah Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan terkait dengan bagaimana pemerintah Indonesia dapat memberikan perhatian lebih kepada warganya yang berada di luar negeri, terutama dalam menghadapi masalah pemulangan jenazah yang sering kali memerlukan biaya yang sangat tinggi.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Djoko Susanto, tengah melakukan upaya penggalangan dana untuk memfasilitasi pemulangan jenazah Yetty Purwaningsih ke Indonesia. Langkah ini diambil mengingat tenggat waktu yang diberikan pemerintah Peru kepada keluarga untuk memutuskan terkait pemulangan jenazah akan berakhir pada 27 Maret 2025. Dengan tersisa waktu tiga hari, Djoko Susanto, SH, selaku kuasa hukum, sedang berusaha mengumpulkan dana tersebut.
"Kami tengah berusaha menggalang dana dari para donatur yang ada di Banyumas," ujar Djoko Susanto pada Senin, 24 Maret 2025.
Untuk memulangkan jenazah, biaya yang dibutuhkan diperkirakan antara 25.000 hingga 30.000 dolar Amerika Serikat, yang setara dengan Rp 250 juta hingga Rp 300 juta. Biaya ini mencakup izin dari Kementerian Kesehatan dan biaya terkait ketersediaan penerbangan.
Sebelumnya, Djoko Susanto mengungkapkan rasa kecewanya terhadap pernyataan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, yang menyatakan kesiapan pemerintah untuk memulangkan jenazah Yetty Purwaningsih. Namun, hingga kini belum ada langkah nyata dari pihak pemerintah.
"Kami sangat kecewa dengan janji yang belum ditepati. Ini sangat menyakitkan, terutama bagi keluarga yang sedang berduka," ujar Djoko.
Post a Comment