-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark

Edarkan Tramadol Dan Heximer, RSM Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

   (Foto: Humas Polresta Banyumas)



Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial SRM (29) pengedar obat obatan jenis obat keras daftar G, Minggu (23/3/25).

Penangkapan SRM, laki laki warga Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh ini bermula dari adanya unggahan masyarakat melalui media sosial dalam grup Facebook terkait keresahaan masyarakat dengan adanya peredaran obat obatan.

"Berdasar unggahan di media sosial tersebut, Polsek Wangon kemudian merespon dan melakukan koordinasi dengan Sat Resnarkoba yang kemudian dilaksanakan penyelidikan dan berhasil mengaman SRM di lapangan sepak bola ikut Desa Klapa Gading Kulon, Kecamatan Wangon", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Kompol Willy menambahkan pada saat diamankan, SRM kedapatan barang bukti berupa obat kemasan jenis obat keras daftar G sebanyak 135 butir.

Selain itu diamankan pula barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp.435.000,-, satu buah handphone Samsung M52 5G warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Astrea Legenda warna hitam, imbuhnya. 

Saat ini SRM berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. 

Post a Comment

Post a Comment