Lingkar Keadilan, BANYUMAS -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada Serentak 2024 pada Rabu (19/2/2025) di Meotel Purwokerto. FGD diikuti perwakilan partai politik peserta pilkada, Bawaslu Banyumas, Panitia Pengawas Lapangan, dan perwakilan media.
Tiga narasumber sebagai pemantik diskusi dalam FGD ini, yakni Dosen FISIP Unsoed Purwokerto Oktafiani Catur Pratiwi, Pengajar di Akademi Pemilu dan Demokrasi Nanang Indra Suyitno, dan Kepala Bakesbangpol Banyumas Eko Heru Surono.
Sejumlah masukan dalam FGD ini aantara lain partisipasi pemilih yang menurun, perubahan regulasi pilkada terkait pencalonan yang terkesan mendadak juga menjadi bahan evaluasi.
Perubahan regulasi ini menjadi salah satu faktor penyebab Pilkada Banyumas 2024 hanya diikuti satu pasangan calon yang melawan kolom kosong. Menurut Rofingatun, hal ini menjadi catatan bagi KPU agar regulasi terkait pencalonan bisa diperbaiki supaya banyak calon yang muncul dan memberikan banyak pilihan bagi masyarakat pada pemilihan mendatang.
Selain itu, regulasi kampanye terkait kolom kosong pada pilkada, yang dinilai kurang mendetail juga menjadi bahan evaluasi. Poin ini menjadi pelajaran bagi KPU agar pilkada mendatang ada regulasi yang lebih jelas untuk kolom kosong.
“Ini menjadi masukan. Mudah-mudahan sampai ke KPU RI dan menjadi catatan bahwa perbaikan regulasi untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada nanti di tahun 2029 lebih baik,” kata Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah
Ia menambhakan, FGD ini penting bagi KPU Banyumas dalam penyusunan laporan evaluasi pilkada. Pihaknya perlu mendengar pendapat dari pihak-pihak terkait agar penyelenggaraan pilkada mendatang berjalan lebih baik.
“Dari FGD ini, nantinya kami bisa mengambil langkah preventif, termasuk memitigasi potensi-potensi masalah yang akan kami hadapi, untuk dilakukan perbaikan pada pilkada selanjutnya di tahun 2029,” tutur Rofingatun.
Post a Comment