-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 


 

Beredarnya Video Editing Tak Senonoh Siswi Salah Satu SLTA di Kabupaten Banyumas, PH Keluarga Terlapor Aan Rohaeni,SH Berikan Klarifikasi

Aan Rohaeni, SH beri klarifikasi soal video editing tak senonoh siswi SMA di Banyumas, Minggu (23/2/2025)  Foto: Lingkar Keadilan


Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Terkait beredarnya video editing tak senonoh siswi salah satu SLTA di Kabu[aten Banyumas, penasehat hukum (PH) keluarga terlapor Aan Rohaeni,SH memberikan klarifikasinya. 

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan fakta yang sebenarnya sebagai bentuk hak jawab.  Pihaknya juga mendengar bahwa korban C atau CES dalam keadaan tertekan, tentu semua orang termasuk kliennya, harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi C atau CES. 

Maka terlepas apakah anak-anak kliennya bersalah atau tidak sesuai apa yang dituduhkan oleh ayahnya C atau CES, kliennya menyampaikan agar C atau CES segera dibawa ke psikolog untuk mendapatkan konseling. 

"Kami siap menanggung seluruh biaya konseling bagi C atau CES, sampai dinyatakan sembuh oleh ahlinya," kata Aan Rohaeni, SH.  Terkait fakta pengeditan dan penyebaran video editing yang tak senonoh, dia menyampaikan  tidak benar bahwa O telah mengedit video tak senonoh yang diambil dari Tiktok atau Twitter memakai muka anak siswi SMA bernama C atau CES. 

"Dan tidak benar bahwa video yang disebarkan oleh S adalah video tak senonoh dengan wajah anak siswi SMA di Banyumas bernama C atau CES. Jadi pada pokoknya kami ingin menegaskan bahwa tidak pernah ada editing atau peredaran video porno atau video tak senonoh, menggunakan wajah C atau CES, karena O sama sekall tidak pernah mengedit video orang lain dengan menempel wajah C atau CES,"tegasnya. 

Dia juga meluruskan bahwa faktanya yang diedit oleh O, bukan merubah wajah perempuan dalam video tidak senonoh tersebut.  Namun hanya menempelkan atau menambah stiker gambar orang botak pada bagian wajah perempuan dalam video tersebut, dengan maksud untuk menutupi wajah perempuan yang ada di video.  

"Tapi yang pasti wajah perempuan dalam video tersebut bukanlah C atau CES. Begitupula dengan S tidak pernah menyebarkan video tak senonoh dengan wajah C atau CES, karena wajah perempuan dalam video tersebut bukanlah C atau CES. 

Dan S hanya mengirim satu kali kepada I, yang oleh I kemudian dikirim satu kall kepada B. Baca Juga: Mudik Gratis Naik Bus ke Jateng: Pendaftaran Dibuka 24 Februari, Ini Syarat dan Jalur Keberangkatannya Dan oleh B dikirim ke A, dimana A kemudian menunjukkannya kepada C atau CES. 

"Fakta bahwa wajah perempuan dalam video tidak senonoh tersebut bukanlah C atau CES, karena O maupun S tidak pemah menyampaikan atau menarasikan baik secara lisan atau dengan tulisan bahwa perempuan dalam video tersebut adalah C atau CES. Hal itu bisa ia buktikan melalui fakta-fakta sebagai berikut: 

Fakta berdasarkan penelusuran dan perbandingan video asli pada akun Twitter 5 (Join Tele)@AsetPemersatu (59).mp4, tanggal posting 2024/04/17 13:08:57 dengan video yang telah diedit oleh O, wajah perempuan di video asli dan video editan O adalah orang yang sama (bukan C dan CES). 

"Artinya O tidak pernah mengedit wajah perempuan dalam video tidak senonoh menggunakan wajah C atau CES. O hanya menempelkan stiker laki-laki botak menutupi sebagian wajah perempuan dalam video tidak senonoh tersebut," urai Aan Rohaeni, SH.  

Kemudian fakta kedua, kata Aan Rohaeni, O hanya mengirimkan video tak senonoh yang telah dia edit dengan menambahkan tempelan stiker laki-laki botak menutupi sebagian wajah perempuan dalam video tersebut kepada S saja pada tanggal 30 Juli 2024 dengan pesan agar S tidak menyebar video tersebut. 

 "Dan pesan WA antara O dengan S, ditemukan fakta bahwa sejak awal O bilang perempuan itu bukan C atau CES, "kue dudu ****lah or mirip, kur mirip tok"," terang dia.  

Menurutnua, video tak senonoh yang telah di edit oleh O dengan menambahkan tempelan stiker laki-laki botak menutupi sebagian wajah perempuan dalam video tersebut, hanya beredar diantara 5 orang anak laki-laki yang sudah bersahabat sejak SMP dan tidak ada satupun diantara mereka yang satu sekolah dengan C atau CES. 

Adapun alur peredaran video tersebut adalah sebagai berikut:  

Tanggal 30 Juli 2024, O mengirim video tersebut kepada S; - Sekitar awal Agustus 2024, S mengirim video kepada I;  - Tanggal 20 Agustus 2024, I mengirin video kepada B; Baca Juga: BARU SAJA! Terjadi Gempa Bumi Magnitudo 2,3 di Tenggara Cilacap, Ini Penjelasan BMKG - Sekitar akhir Januari 2025, B mengirim video kepada A. 

"A inilah yang kemudian mengkonfirmasi kepada C atau CES untuk menanyakan apakah perempuan yang di video itu dirinya atau bukan?," ungkapnya.  

Pada hari Sabtu 22 Januari 2025, Aan Rohaeni telah mengkonfrontir fakta mengenai video tak senonoh tersebut kepada 3 anak didampingi para orang tuanya yaitu O, S dan I. 

Ketiganya mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut bukan C atau CES, melainkan orang yang tidak dikenal dan mereka hanya mengirimkan video tersebut diantara mereka O-S-I-B dan A. Karena mereka semua tidak satu sekolah dengan C atau CES, maka mereka tidak tahu video apa yang beredar di sekolah C atau CES dan tidak mengetahui adanya peritistiwa pembulian, karena setahu O, S dan I, video yang telah dikirim O tersebut hanya beredar diantara mereka saja. 

"Menurut Klien kami, O dan S serta temannya I, B dan A, mereka sudah berusaha menjelaskan kepada ayah C atau CES mengenai fakta bahwa wajah perempuan dalam video tersebut bukan C atau CES melainkan wajah orang lain, namun Pak ayah CES tidak mau mendengar penjelasan anak-anak dan tetap pada keyakinannya bahwa itu gambar muka anaknya yang menurutnya sengaja diedit oleh O dan disebarkan oleh S,"kata Aan Rohaeni. 

Terkait pengakuan ayah C atau CES yang pada pokoknya menyebutkan bahwa O dan S sudah mengakui di depan Guru BK, tapi dihadapan orang tuanya O dan S tidak mengakui perbuatannya dalam pembuatan video tersebut yang memicu kemarahan Ayah C atau CES, Aan Rohaeni menyampaikan bahwa pada tanggal 4 Februari 2025, ayah C atau CES mendatangi sekolah O dan sekolah S bersama seseorang bernama Pak Heri yang menurut pengakuan Ayah CES adalah seorang pengacara dan jika mereka tidak mengaku akan diproses hukum. 

"Karena ketakutan dan mereka diinterogasi tanpa pendampingan orang tua mereka, mereka akhirnya mengiyakan saja apapun yang dikatakan Pak Muhsin dan Pak Heri yang katanya Pengacara itu,"ujarnya. 

"Sehingga kami tegaskan bahwa pengakuan apapun yang disampaikan anak-anak dibawah tekanan dan ancaman serta diberikan tanpa kehadiran wali mereka (para orang tua), adalah pengakuan yang tidak memiliki makna apapun dihadapan hukum," ucap Aan Rohaeni.  

Sejak awal mulai terkuaknya masalah video yang tak senonoh itu yang menurut Ayah CES menggunakan wajah C atau CES, pada 4 Februari 2025, orang tua O dan S, sejak awal sudah beritikad baik mendatangi rumah dan menemui C atau CES serta meminta maaf setulus-tulusnya atas kelakuan anak-anaknya. "Permohonan maaf tersebut bahkan dilakukan sebelum Klien kami mendengar cerita versi anak-anak mereka (O dan S). Namun, setelah malam harinya Klien Kami duduk bersama dengan anak-anak mereka dan teman-temannya yang pernah melihat video tersebut (O, S, I, B dan A), Klien kami baru menyadari bahwa ada kesalahfahaman. 

Keesokan harinya Klien kami membawa anak-anak mereka dihadapan Pak Muhsin di rumahnya dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya, namun Pak Muhsin tetap bersikeras bahwa perempuan dalam video tersebut wajah anaknya dan menyampaikan pilihan apakah mau diselesaikan secara hukum atau secara kekeluargaan. 

Klien Kami dan Pak Muhsin melalui Pak Heri yang katanya Kuasa Hukumnya, sudah sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,"rincinya. 

Dan yang belum ketemu, kata Aan Rohaeni yakni nilai kompensasi. 

"Dimana Klien Kami, hanya sanggup menanggung biaya pemulihan C atau CES antara 5 sampai 10 juta, sedangkan Ayah CES meminta kompensasi sebesar 50 juta. Selain karena anak-anak Klien Kami tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, permintaan uang yang demikian besar, sangat memberatkan Klien Kami. Klien kami sangat shock, ketika tiba-tiba perkara ini, mencuat di media massa,"terangnya. 

Namun demikian, Aan Rohaeni menyebutkan kliennya hingga saat ini masih memiliki itikad baik untuk membantu biaya pemulihan mental C atau CES, sekalipun faktanya O dan S tidak pernah mengedit atau menyebarkan video tak senonoh menggunakan wajah C atau CES.  

"Namun jika Ayah CES bersikeras untuk menempuh upaya hukum, demi kebenaran dan keadilan, Klien Kami mempersilahkan dan akan menghormati proses hukum," imbuh Aan Rohaeni.

Guna menyelesaikan persoalan ini, Aan Rohaeni SH juga dalam waktu dekat akan menemui Kuasa Hukum Pelapor, yakni H Djoko Susanto SH.

"Besok saya juga mau komunikasikan dengan Mas Djoko," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Pelapor, H Djoko Susanto SH mengatakan, bahwa benar atau tidaknya video yang beredar adalah hasil editan, bukan ranahnya. 

Sebagai Pusat Bantuan Hukum, Peradi SAI Purwokerto hanya mendapat laporan dari masyarakat terkait anaknya merasa dirugikan karena wajahnya dijadikan objek dalam situs yang berbau pornografi.

 "Sehingga baik siapa pelakunya, baik yang membuat, mengedit, dan mengedarkan, biarlah penyidik yang akan mengungkapnya. Kalau ada pihak yang merasa tidak terima dan mengajukan perlawanan dengan menyanggah sebuah berita, ya itu kan hak mereka," tandasnya.

0

Posting Komentar