Lingkar Keadilan, BANYUMAS - Polresta Banyumas berhasil menangkap 6 dari 14 tersangka pencurian uang koperasi sebesar Rp250 juta yang terjadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Keenam tersangka berasal dari Sumatera.
Mereka adalah MN (28) warga Sumatera Selatan, AS (45) warga Sumatera Barat, FD (52) warga Sumatera Selatan, RB (36) warga Palembang, HFZ (25) warga Sumatera Selatan, RNP (27) warga Sumatera Selatan.
"Para pelaku memiliki peran yang berbeda. Ada yang berperan sebagai joki yang mengambil uang dari nasabah dan memantau situasi dari luar bank, dan ada yang berugas menusuk ban. Sementara tersangka lainnya sebagai pemberitahu ke nasabah kendaraanya mengalami kempes ban, dan sebagai eksekutor mengambil uang dalam mobil," jelas Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo saat konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Selasa (18/2/2025).
Kronologi kejadian bermula pada Senin, 3 Februari 2025, saat korban Sahirin (41) bersama Kepala Koperasi mengambil uang dari Bank Jateng Purwokerto.
Mereka memasukkan uang ke dalam tas ransel hitam dan menyimpannya di jok tengah mobil Datsun Go putih bernomor polisi R-8971-CK sebelum meninggalkan lokasi.
Dalam perjalanan, di depan RM Ayam Penyet Surabaya, Jalan Pahlawan Purwokerto, dua tersangka menyalip dari sebelah kiri sambil menunjuk ke arah belakang mobil.
Korban pun menepi untuk memeriksa kendaraan dan menemukan bahwa ban mobil dalam keadaan kempes.
Mereka kemudian menuju SPBU Jalan Tanjung Purwokerto untuk mengisi angin nitrogen. Saat salah satu korban turun untuk mengisi angin, tiba-tiba seorang tersangka membuka pintu mobil dan dengan cepat mengambil tas berisi uang ratusan juta rupiah.
Tersangka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai rekannya. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas.
Berkat respons cepat Sat Reskrim Polresta Banyumas, 6 dari 14 pelaku berhasil diringkus di Boyolali pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, dengan bantuan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota, berhasil menangkap enam tersangka beserta barang bukti. Sementara delapan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan Unit Resmob Polresta Banyumas dan Unit Resmob Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan enam tersangka dari total empat belas orang yang terlibat dalam kejahatan ini. Keenam tersangka yang diamankan adalah:
M N (27), berperan sebagai eksekutor yang mengambil uang dari korban.
AS (44), berperan sebagai pemantau situasi di luar bank.
FD (51), berperan sebagai pengawas di dalam bank (mengenakan baju PNS ) untuk mencari target.
RB (35), berperan sebagai pemantau situasi di luar bank.
HFZ (24), berperan sebagai orang yang memberitahu korban bahwa ban mobilnya kempes.
RNP (26), eksekutor yang mengambil uang dari dalam mobil.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain: Tiga unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Satu buah obeng. Pakaian yang dikenakan saat beraksi, termasuk pakaian dinas PNS. Enam unit handphone berbagai merek. Uang tunai senilai Rp. 1.300.000. Mobil Datsun Go warna putih dengan nomor polisi R-8971-CK milik korban. Ban mobil yang dikempeskan oleh pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan aksi serupa di tiga wilayah hukum Polda Jawa Tengah dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Demak, serta Kabupaten Pemalang (percobaan). Saat ini, pihak kepolisian masih memburu sisa pelaku yang belum tertangkap.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo menyatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolresta Banyumas, menghimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar.
"Kami terus mengembangkan kasus ini dan akan menindak tegas para pelaku yang masih buron," tegasnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp1,3 juta, 6 buah handphone berbagai merk, 1 buah obeng, 3 unit sepeda motor, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Semenetara dari hasil pencuriana uang tersebut, sebagian sudah dibagikan ke 14 anggota komplotan, masing-masing Rp.10.500.000, dan sudah dikirimkan ke keluarganya di Sumatra.
Dengan tertangkapnya enam tersangka ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman, sementara pihak kepolisian terus bekerja keras untuk menangkap sisa anggota sindikat yang sudah melakukan aksinya 3 kali di Jawa Tengah ini.
Posting Komentar