-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Pelaku Rudapapksa Anak dibawah Umur di Sumpyuh, Dituntut 12 Tahun


BANYUMS-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rasikun (40), pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur, dengan hukuman 12 tahun penjara. Kasus ini terjadi di Desa Sumpiuh, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Juni 2023 lalu. Korban, NN (17), yang saat itu masih berstatus pelajar kelas IX Sekolah Menengah Pertama di Tambak, terpaksa berhenti sekolah setelah hamil akibat perbuatan pelaku.

Rasikun, yang merupakan ipar korban dan tinggal di desa yang sama, diduga melakukan aksi bejat tersebut di rumah korban. Namun, laporan baru diajukan oleh ibu korban, AS, pada Maret 2024, setelah NN melahirkan. Dalam perjalanan kasus ini, keluarga korban merasa pihak kepolisian lambat menindaklanjuti laporan.

Pada 27 Juni 2024, ASH meminta bantuan hukum kepada DPC Peradi SAI Purwokerto. Dalam keterangannya, ASH berharap keadilan untuk anaknya yang masa depannya hancur akibat kejadian ini.

“Aku sudah kehilangan segalanya. Anak nggak bisa lanjut sekolah, masa depannya hancur, suamiku juga sudah meninggal. Aku minta keadilan yang seadil-adilnya. Laporan ini sudah aku ajukan sejak sebelum puasa, tapi belum ada tindakan sampai sekarang,” ujar Aish.

Eko Prihatin SH, kuasa hukum dari DPC Peradi SAI Purwokerto, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya pelaku melakukan tindakan serupa. Kakak korban, AUA, juga pernah menjadi korban pelaku. Saat itu, pelaku menikahi kakak korban namun akhirnya bercerai.

“Keluarga korban melaporkan kasus ini sejak Maret 2024, tetapi belum ada hasil. Kami bersama korban kembali melaporkan agar kasus ini segera ditindaklanjuti. Harapan kami, pihak Polresta Banyumas bisa serius menangani perkara ini,” kata Eko Prihatin SH.

DPC Peradi SAI Purwokerto terus mendampingi Aisah dan NN dalam proses hukum. Hingga berita ini diturunkan, laporan ulang telah diajukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas untuk mempercepat proses penanganan kasus.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena dampak besar yang dialami korban dan lambannya penanganan oleh pihak berwenang.

Post a Comment

Post a Comment