-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Kasus Rudapaksa Anak Penyandang Keluarga Korban di Wangon, Kelanjutannya Ditunggu Keluarga Korban

BA


NYUMAS-Keluarga korban pencabulan anak penyandang disabilitas di Wangon, Banyumas, Jawa Tengah yang berinisial "N" (12), mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap terduga pelaku berinisial "S" yang telah masuk tahap penyidikan.

Diketahui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas sejak 5 Desember 2024. Namun hingga kini belum juga menemui titik terang.

"Asalamuaikum nyuwunsewu nggih pak, (kasus) "N" saking Wangon dospundi? Pelaku atas nama "S", dereng pun tangkep kirang nopo? Kulo tiyang bodo mboten ngertos, nyuwun solusine bapake, maturnuwun. (Kasus yang menimpa N dari Wangon bagaimana? Pelaku berinisial "S" kenapa belum ditangkap? Saya orang bodoh tidak tahu, minta solusinya, terima kasih," tulis pesan singkat keluarga korban kepada Kuasa Hukum, H Djoko Susanto SH, Jumat (10/01/2025).

Menurut Kuasa Hukum, pertanyaan tersebut wajar dilontarkan pihak keluarga korban. Mengingat keresahan yang selama ini dialami, namun tak kunjung ada solusi. Apalagi terlapor yang diketahui masih kerabat korban, juga masih berkeliaran bebas di lingkungan.

"Kerugian materiil dan inmateriil juga sudah dirasakan keluarga korban. Mestinya ini menjadi pertimbangan untuk segera ditindaklanjuti dan dilengkapi berkasnya (P21)," kata Djoko. 

Dikonfirmasi hal tersebut, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo SIK MH melalui Kanit PPA Satreskrim, Iptu Sigit Harmoko S.H, menuturkan jika kasus tersebut masih terus berlanjut, hanya saja prosesnya membutuhkan waktu.

"Masih menunggu hasil psikologi (terlapor)," kata Iptu Sigit.

Menyusul banyaknya kasus yang tengah ditangani, Iptu Sigit meminta agar pihak keluarga pelapor untuk bersabar. Kendati demikian, menurutnya kasus yang tengah masuk ke penyidikan ini, sudah berjalan sesuai aturan.

Iptu Sigit melanjutkan, usai dilakukan tes kesehatan, proses penyidikan masuk ke tahap penetapan tersangka. Jika memang terlapor dinyatakan bersalah dan disertai bukti yang ada, maka terlapor akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

"(Tinggal) gelar penetapan tersangka. Tergantung hasil gelar (seperti apa)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, "W" nenek korban mengaku resah selama pelaku bekum ditangkap. "W" khawatir pelaku akan mengulangi perbuatannya, karena masih berkeliaran bebas di lingkungan korban.

"Saya melaporkan atas nama cucu saya "N", karena ini sudah lama saya mohon perhatiannya Bapak Kapolresta, minta pelaku ditahan," pintanya. 

Post a Comment

Post a Comment