BANYUMAS – Sumi Harsono (69), warga Jl. Kuda Laut RT 03 RW 16, Tegal Kamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Senin, 30 Desember 2024. Ia mengadukan kasus sengketa tanah yang dialaminya meskipun memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah.
Sumi adalah pemilik sah tanah tambang seluas 2,3 hektare di Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, dengan SHM Nomor 315, 316, dan 317 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap pada tahun 2008. Namun, dalam proses persidangan, ia kalah hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Saya merasa dirugikan. Tanah saya diakui orang lain, padahal saya sudah memiliki sertifikat resmi. Namun, dalam persidangan, mereka dimenangkan tanpa bisa menunjukkan lokasi tanah yang mereka klaim," ujar Sumi.
Persoalan ini bermula pada tahun 2013, ketika pihak lain mengklaim tanah tersebut dengan alasan telah membelinya dari 19 orang. Sumi mengungkapkan kejanggalan, karena 19 orang tersebut bahkan tidak mengenal pihak yang mengaku membeli tanah itu, apalagi menunjukkan batas-batasnya.
Sumi mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk mencari keadilan dan meminta pendampingan hukum. H. Djoko Susanto SH, yang akrab disapa Djoko Kumis, menyatakan akan mempelajari kasus ini lebih lanjut.
"Saya akan mempelajari kasus ini terlebih dahulu dan memantau perkembangan proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan potensi masalah dalam sistem hukum terkait sengketa tanah, meskipun pemilik telah memiliki sertifikat resmi dari BPN.
Post a Comment