-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Rutan Banyumas Berikan Remisi Khusus Natal untuk Satu Warga Binaan


BANYUMAS – Dalam momen perayaan Hari Natal 2024, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banyumas memberikan remisi khusus kepada satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Rabu, 25 Desember 2024. Pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.  

Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Jumedi, menyampaikan bahwa dari total 188 warga binaan, terdapat dua WBP yang beragama Nasrani. Namun, hanya satu orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus Natal tahun ini.  

"Remisi yang diberikan adalah pengurangan masa pidana selama satu bulan. Sedangkan satu WBP lainnya belum memenuhi syarat karena statusnya masih sebagai tahanan, sehingga belum dapat memperoleh keputusan remisi," ujar Jumedi.  

Pemberian remisi ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya mendorong warga binaan untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan serta mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.  

"Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Banyumas untuk memberikan pelayanan ibadah. Setiap Rabu dan Jumat, ada kegiatan kebaktian yang dilaksanakan di ruangan khusus di Rutan," tambahnya.  

WBP yang menerima remisi kali ini adalah Andreas, mantan anggota kepolisian Polresta Banyumas. Andreas mendapatkan pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baiknya selama menjalani hukuman.  

Kegiatan pemberian remisi di Rutan Kelas IIB Banyumas ini diharapkan dapat memotivasi seluruh warga binaan untuk tetap menjaga sikap baik dan menjalani program pembinaan dengan optimal.
Post a Comment

Post a Comment