JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) mengeluarkan enam poin sikap dalam refleksi akhir tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum PERADI SAI Juniver Girsang bersama Sekretaris Jenderal Patra M. Zen, guna menyoroti persoalan yang melibatkan profesi advokat dan organisasi advokat di Indonesia.
Menurut Juniver Girsang, meski Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menganut konsep *single bar*, secara de facto PERADI terpecah menjadi tiga kepengurusan. “Ketiga kepengurusan tersebut tetap sah menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat,” ungkap Juniver dalam keterangannya, Senin (16/12), mengutip JPNN. Com
Ia juga menyoroti upaya penyatuan yang pernah dilakukan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pada Februari 2020. “Namun, hingga saat ini upaya tersebut belum membuahkan hasil,” tambahnya.
Lebih lanjut, Juniver menyoroti keberadaan puluhan organisasi advokat di luar PERADI yang diakui dan menjalankan peran masing-masing. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi merugikan masyarakat, khususnya terkait standar kualitas, pengangkatan advokat, dan penegakan kode etik.
“Masyarakat harus dilindungi agar dapat memperoleh bantuan hukum yang baik dari advokat yang berkualitas,” tegas Juniver.
Dalam refleksi ini, PERADI SAI juga mendesak pemerintah dan DPR untuk menyempurnakan Undang-Undang Advokat. “Penyempurnaan ini harus merumuskan kembali keberadaan organisasi advokat, apakah tetap menganut konsep *single bar* atau beralih ke konsep *multi bar*,” ujarnya.
PERADI SAI juga mengusulkan pembentukan *Dewan Advokat Nasional* sebagai regulator tunggal untuk mengawasi puluhan organisasi advokat yang ada saat ini, serta *Dewan Kehormatan Bersama* untuk menangani pelanggaran kode etik.
Di penghujung refleksi, Juniver mengajak seluruh pimpinan organisasi advokat menjaga kemandirian profesi dan berpartisipasi dalam pertemuan nasional yang akan diorganisir DPN PERADI SAI pada Januari 2025. “Kami mengundang semua pimpinan organisasi advokat untuk menghadiri pertemuan ini demi menjaga martabat profesi advokat,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi titik awal penyelesaian carut-marut organisasi advokat dan penguatan profesi advokat di Indonesia.
Post a Comment