-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Nasabah dan Bumiputera Capai Kesepakatan di PN Purwokerto, Bumi Putera Segera Bayar Klaim


PURWOKERTO – Proses mediasi antara pihak nasabah dan perusahaan asuransi Bumiputera akhirnya mencapai kesepakatan damai dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto hari ini pukul 09.00 WIB. Kesepakatan ini terkait pembayaran klaim asuransi nasabah yang telah tertunda sebelumnya.  

Menurut Budi, perwakilan dari Bumiputera, perusahaan telah berjanji untuk membayar klaim dalam kurun waktu maksimal 90 hari. "Hari ini kami sudah selesai bermediasi dan mencapai kesepakatan. Kami sepakat untuk berdamai dan akan membayar klaim sebesar Rp70 juta dalam waktu paling lama tiga bulan," ujarnya.  

Sementara itu, ahli waris nasabah, Muhammad Zikron, mengungkapkan rasa lega atas tercapainya kesepakatan tersebut. "Dengan adanya kesepakatan ini, tuntutan kami untuk pencairan klaim asuransi sudah terselesaikan. Sekarang kami tinggal menunggu pencairan dari pihak Bumiputera," katanya.  

Ia juga berharap proses pencairan dapat berjalan cepat. "Semakin cepat, semakin baik. Namun, jika tidak bisa, kami tetap berharap sesuai dengan waktu yang telah disepakati," tambah Zikron, warga Dukuh Turi, Bumiayu, Brebes.  

Kasus ini merupakan tuntutan klaim asuransi ahli waris terkait meninggalnya anggota keluarga yang sebelumnya menjadi nasabah Bumiputera. Dengan kesepakatan damai ini, kedua belah pihak berharap agar proses selanjutnya dapat berjalan lancar dan adil.  


Seperti diketahui, sebelumnya pihak ahli waris mengajukan gugatan ke PN Purwokerto
 
Gugatan terkait pembayaran klaim asuransi diajukan oleh Inayah (49) bersama anak-anaknya sebagai ahli waris dari almarhum Muhammad Aminuddin Wasian, kepada Asuransi Jiwa Bumiputera. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan tujuan menuntut pembayaran hak klaim asuransi yang belum diterima selama lebih dari tiga tahun.  

Kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto, S.H., menyatakan bahwa gugatan ini diajukan atas dasar perjanjian asuransi yang diikuti oleh almarhum Muhammad Aminuddin Wasian melalui program Mitra Cerdas dengan nomor polis 211103396002. Polis ini memiliki uang pertanggungan sebesar Rp 50 juta, dengan masa asuransi sejak 29 Oktober 2011 hingga 2028.  

Muhammad Aminuddin Wasian meninggal dunia pada 25 Januari 2021. Sesuai dengan dokumen klaim, ahli waris seharusnya menerima total klaim sebesar Rp 89.645.447, yang terdiri dari nilai polis dan santunan meninggal. Namun hingga saat ini, klaim tersebut belum dibayarkan oleh pihak tergugat, yakni Asuransi Jiwa Bumiputera cabang Purwokerto dan kantor pusat di Jakarta Selatan.  

Kerugian Materil dan Cidera Janji

Penggugat mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian pembayaran klaim asuransi ini telah menyebabkan kerugian material sebesar Rp 27 juta akibat tertundanya pembayaran selama tiga tahun. Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihak tergugat telah melanggar perjanjian (cidera janji) karena tidak menyelesaikan kewajiban mereka tepat waktu.  

Jalur Damai Tidak Dihiraukan
  
Sebelum gugatan diajukan, penggugat telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai melalui pengajuan klaim resmi dan kunjungan ke kantor tergugat. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.  

Penggugat meminta Pengadilan Negeri Purwokerto untuk:  
1. Mengabulkan gugatan secara keseluruhan.  
2. Menyatakan bahwa pihak tergugat telah melakukan cidera janji.  
3. Memerintahkan tergugat untuk membayar total klaim sebesar Rp 116.645.447 (termasuk kerugian akibat keterlambatan).  
4. Membebankan biaya perkara kepada tergugat.  

Setelah tercapai kesepakatan damai, selanjutnya pihak asuransi tinggal membayar klaim kepada nasabah.
Post a Comment

Post a Comment