-->
74HssqAmpAieSQYdpeY0UHJ3eJx0ro2Bjc2BCzNj
Bookmark


 

Layanan Pengadilan Agama Purwokerto Dikeluhkan, e Court Error Berdampak Pelayanan Terhambat


PURWOKERTO - Era 5.0 yang didengungkan pemerintah dengan digitalisasi rupanya belum sepenuhnya dapat diikuti oleh lembaga-lembaga negara. Salah satunya Pengadilan Agama Purwokerto yang dikeluhkan oleh para klien terutama penasehat hukum atau pengacara.

Ketua Peradi SAI Djoko Susanto SH mengaku dirugikan atas lambatnya pelayanan di Pengadilan Agama ( PA). Layanan administrasi secara elektronik (e-Court) di Pengadilan Agama (PA) Purwokerto dikeluhkan. Pasalnya, layanan yang disediakan pengadilan untuk memudahkan masyarakat dalam berperkara ini, mengalami gangguan hingga tak bisa diakses. 

Djoko Susanto SH, sebagai salah satu Pengacara di Banyumas yang menggunakan e-Court mewakili Masyarakat Pencari Keadilan menyayangkan hal tersebut. 

Menurutnya, layanan e-Court sejatinya bertujuan memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Namun dengan adanya gangguan tersebut, justru malah sebaliknya.

 Pihaknya kesulitan mengakses e-Court saat akan melakukan pendaftaran perkara secara online.

"Sangat disayangkan. Malah menghambat pekerjaan karena tidak bisa diakses sampai sekarang," ujarnya kesal.




Djoko mengatakan, gangguan tersebut sudah terjadi sejak lama namun tak kunjung diperbaiki. Padahal di tempat lain, seperti Pengadilan Negeri Purwokerto, layanan e-Court masih tetap bisa diakses.

"Menurut keterangan dari PA, katanya sedang ada gangguan. Tapi kenapa di tempat lain masih bisa diakses, padahal setau saya layanan e-Court di semua pengadilan masih dalam satu jaringan," ujar Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto itu.

Dikonfirmasi hal tersebut, Ketua Panitera PA Purwokerto, Arif mengatakan, jika kendala terhadap pelayanan e-Court bukan menjadi kewenangannya dan tidak berhak menjelaskan hal tersebut.

"Mohon maaf sebelumnya, saya tidak berwenang menjelaskan masalah kendala e-Court. Silahkan Bapak ke kantor kebagian yang menangani e-Court, InsyaAllah Bapak akan mendapatkan informasi yang valid dan formal. Terimakasih," katanya.

Seperti diketahui, e-Court adalah layanan administrasi secara elektronik yang disediakan Pengadilan untuk mempermudah masyarakat dalam berperkara. Layanan ini mencakup, pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, pengiriman dokumen persidangan, pemanggilan secara online, dan penyampaian salinan putusan secara online. 
2 comments

2 comments

  • Bang Napi Tupulu
    Bang Napi Tupulu
    December 14, 2024 at 6:30 AM
    Mungkin salah link ecourtnya. Sampai detik ini saya masih bisa mengakses dan tidak ada kendala apa pun.
    Reply
  • Bang Napi Tupulu
    Bang Napi Tupulu
    December 14, 2024 at 5:56 AM
    This comment has been removed by the author.